LATAR BELAKANG
Tahun-tahun semenjak 1980 senantiasa diwarnai oleh berbagai macam gejolak dalam hubungan ekonomi antar-bangsa. Dari sekian banyak perkembangan baru yang sangat berpengaruh dan tentunya patut mendapatkan perhatian antara lain adalah: Negara-negara industry baru (newly industrializing countries) kini telah mampu menandingi Negara-negara maju sebagai pemasok utama aneka produk manufaktur di pasar-pasar dunia; pasar modal internasional telah berkembang sedemikian pesatnya sehingga menciptakan mata rantai diantara pusat-pusat keuangan dunia, namun di sisi lain hal itu juga menimbulkan berbagai gejolak sehingga mengancam pilar stabilitas keuangan global; nilai tukar atau kurskini semakin sering berubah, dan ini dibarengi dengan serangkain pergeseran struktual dalam pola perdagangan yang selanjutnya memunculkan tekanan-tekanan politik yang pada akhirnya justru mengancam keberadaan system perdagangan internasional bebas dan terbuka yang telah dibina secara susah payah oleh segenap masyarakat internasional sejak masa-masa tahun pertama sesuai perang dunia kedua; serta, ini merupakan satu perkembangan paling mutakhir dan sangat mengejutkan, komunisme internasional terpukul sangat hebat dengan terjadinya gelombang besar liberalisasi di Negara-negara eropa timur yang kemudian bahkan mengakibatkan disintregasi uni soviet, pusat kekuatan komunis dunia. Negar-negara dan wilayah-wilayah bekas komunis itu kin tengah menggeliat menuju ke system perekonomian pasar yang terbuka terhadap segala arus komoditi dan modal internasional. Semua Negara di dunia dewasa ini semakin terintregasi ke dalam perekonomian internasional, bahkan juga AS yang sebenarnya relative mandiri bila dibandingkan dengan Negara-negara lain. Semua perubahan ini pada akhirnya menjadikan masalah-masalah kebijakan ekonomi internasiional semakin mendominasi berita-berita di halaman muka surat kabar yang terbit di mana saja.
Pada tanggal 1 januari 1999, 11 dari 15 negara anggota uni eropa (UE) memberlakukan mata uang bersama, Euro. Wilayah yang turut menggunakan Euro lazim disebut Zona Euro. Melalui kerangka proyek EMU, eksperimen luar biasa Eropa yang sekian tahun sebelumnya dianggap khayalan, telah menciptakan satu mata uang tunggal untuk suatu wilayah berpenduduk 300 juta jiwa – sekitar 10 persen lebih banyak ketimbang penduduk AS.
Pencapaian tersebut adalah salah satu dampak dari hubungan antar bangsa dalam sebuah ruang lingkup ekonomi internasional. Lebih lagi pengaruh dari system ekonomi liberal yang membentuk perekonomian pasar bebas, khususnya di Uni Eropa. Untuk itu penyusun akan lebih lanjut membahas tentang kondisi perekonomian pasar bebas Uni Eropa.
Ekonomi Pasar Bebas
Banyak di antara kita terpaku pada bapak pasar bebas dan persaingan bebas, sekaligus sebagai bapak ilmu ekonomi, Adam Smith (1723-1790), dengan bukunya An Inquiry into Nature and Causes of the Wealth of Nations (1776). Menurutnya, pasar bebas berdasar kebebasan inisiatif partikelir (freedom of private initiative) akan melahirkan efisiensi ekonomi maksimal melalui pengaturan "tangan tak tampak" (invisible hand).
Pengaturan oleh "tangan tak tampak" adalah pengaturan melalui mekanisme bebas permintaan dan penawaran, atau mekanisme pasar bebas berdasar free private enterprise, yang oleh Paul Samuelson, pemenang hadiah Nobel bidang Ekonomi (1970), disebut competitive private-property capitalism.
Para ekonom meyakini keabsahan teori Adam Smith ini. Di Indonesia, topik pasar bebas dan persaingan bebas sebagai bentuk pasar ideal terpampang resmi dalam silabus Pengantar Ilmu Ekonomi sebagai academic blue-print dari konsorsium ilmu ekonomi. Topik ini merupakan bagian dari kuliah wajib yang harus diikuti oleh
mahasiswa di fakultas ekonomi di Indonesia yang menganut sistem demokrasi
ekonomi.
Dalam bidang ekonomi, reformasi tidak mencapai hasil karena keengganan
mengoreksi kebijakan dan strategi yang keliru, termasuk teori yang
mendasarinya. Para teknokrat bersikukuh tidak ada yang salah dalam teori
ekonomi yang diacu untuk menyusun kebijakan. Menurut mereka, yang salah adalah
pelaksanaannya.
Tak ayal, pemenang hadiah Nobel bidang ekonomi (2001), Joseph E Stiglitz,
secara tegas menyatakan, "Textbook economics may be fine for teaching students,
but not for advising governments... since typical American style textbook
relies so heavily on a particular intellectual tradition, the neoclassical
model." (Chang Ha-Joon, Stiglitz and the World Bank: The Rebel Within,
2001:130).
Teori Imajiner
Tiga ciri pasar persaingan sempurna (perfect competition), bebas keluar/masuk (free entry/free exit), jumlah besar (large number), dan produk homogen (homogeneous product), telah dihafal oleh mereka yang mempelajari ilmu ekonomi tanpa menyadari bahwa dalam free entry/free exit terkandung paradigma
liberalisme-yang dalam tata pi-kir Indonesia tidak sesuai dengan hakikat
Demokrasi Ekonomi.
Free entry yang berarti bebas masuk kegiatan usaha apa pun berarti bebas
menggusur yang lain dengan daya saingnya yang lebih tangguh dan unggul,
sedangkan free exit berarti terpaksa exit (bangkrut atau kalah bersaing).
Teori pasar dengan persaingan sempurna dikembangkan secara fantastis. Distorsi
pasar, baik teknis, kelembagaan, maupun sosio-kultural, oleh text-book
diasumsikan tidak ada; yang dikatakan sebagai alasannya ialah for the sake of
simplicity.
Pengembangan teori berjalan berdasar validitas teoretikal, yakni asumsi di atas asumsi dan aksioma di atas aksioma. Padahal paradigma seperti yang dikemukakan oleh ekonom dari Inggris, Joan Robinson (1903-1983), telah mengelabui kita dalam pengembangan teori ekonomi.
Teori yang ada dapat saja berkembang konvergen, tetapi bisa semakin divergen terhadap realitas. Para pengabdi ilmu-yang belum tentu adalah pengabdi
masyarakat-dapat saja terjebak ke dalam divergensi ini.
Banyak ekonom dan para analis moneter menjadi simplistis mempertahankan ilmu ekonomi Barat ini dengan mengatakan bahwa kapitalisme telah terbukti menang, sedangkan sosialisme telah kalah telak.
Pandangan yang penuh mediokriti ini mengabaikan proses dan hakikat perubahan yang terjadi, mencampuradukkan antara validitas teori, viability sistem
ekonomi, kepentingan dan ideologi (cita-cita), serta pragmatisme berpikir.
Adam Smith kelewat yakin akan kekuatan persaingan. Teori ekonominya (teori pasar berdasar hipotesis pasar bebas dan persaingan sempurna), sempat mendikte umat manusia sejagat dalam abad ini untuk terus "bermimpi" tentang kehadiran pasar sempurna.
Lalu lahirlah berbagai kebijakan ekonomi, baik nasional maupun global,
berdasarkan pada teori pasar bebas dan persaingan sempurna. Teori imajiner yang
dikemukakan oleh Adam Smith hingga kini dianut sebagai "pedoman moral" demi
menjamin kepentingan tersembunyi para partikelir.
Globalisasi
Keprihatinan pada pasar bebas dan persaingan sempurna menemukan momentumnya ketika beberapa negara di Asia dilanda krisis moneter (1997). Krisis moneter ini menyadarkan kita dari "mimpi" Adam Smith bahwa teori pasar bebas berdasar freedom of private initiative dan globalisasi sesungguhnya tidak bekerja untuk menciptakan stabilitas ekonomi global. Sebaliknya, kebijakan globalisasi
cenderung menjadi momok bagi negara berkembang.
Bagi sebagian orang, ada jawaban yang mudah: tinggalkan globalisasi. Tetapi hal ini tidaklah mungkin, sebab globalisasi juga membawa sejumlah manfaat-keberhasilan Asia Timur didasarkan pada globalisasi, khususnya peluang
perdagangan dan meningkatnya akses ke pasar global serta sains dan teknologi.
Masalahnya bukan pada globalisasi itu sendiri, tetapi bagaimana globalisasi
tersebut dikelola secara wajar dan fair. Lebih lanjut, Joseph E Stiglitz
melalui bukunya Globalization and Its Discontents (2002) menegaskan bahwa
sebagian besar permasalahan ada pada lembaga ekonomi dunia seperti IMF, Bank
Dunia, dan WTO.
UNI EROPA
Uni Eropa (bahasa Inggris: European Union atau EU) adalah sebuah organisasi antar-pemerintahan dan supra-nasional, yang terdiri dari negara-negara Eropa, yang sejak 1 Januari 2007 telah memiliki 27 negara anggota. Persatuan ini didirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih dikenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992.
Badan ini memiliki 4 institusi utama, yaitu : Dewan Uni Eropa, Parlemen Eropa, Pengadilan Eropa dan Komisi Eropa. Tiap institusi memiliki presiden sendiri, dan memiliki peran dan tanggung jawab tertentu.
EKONOMI PASAR BEBAS UNI EROPA
Uni Eropa, sebuah topik yang menarik bagi negara-negara di kawasan mana pun untuk menjadi contoh atau rujukan bagaimana integrasi ekonomi negara-negara dalam satu kawasan bisa berlangsung dengan baik. Namun apakah integrasi tersebut memang berjalan dengan baik? Dan apakah integrasi tersebut tidak menuju ke pembentukan sebuah ”negara”, terlebih dengan munculnya Parlemen Uni Eropa dan Kementrian Uni Eropa? Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya bisa dijawab bila kita mengikuti perkembangan Uni Eropa sejak pasca perang dunia kedua hingga saat ini.
Negara-negara Uni Eropa telah berupaya mencapai kesatuan ekonomi internal atau integrasi ekonomi yang lebih besar tidak hanya dengan menetapkan nilai tukar mata uangnya secara bersama yang kita kenal sekarang sebagai Euro , akan tetapi juga melalui tindakan-tindakan secara langsung untuk membebaskan arus lalu lintas barang-barang, jasa-jasa, dan factor-faktor produksi. Pembebasan lalu lintas dalam hal ini adalah interaksi antar Negara bangsa (nation state) di sebuah ruang lingkup regional yang berciri satu budaya dan kemudian membentuk perdagangan pasar bebas.
Upaya-upaya eropa untuk meningkatkan efisiensi mikroekonomi-nya melalui adanya suatu kebakuan nilai tukar bersama yang tertumpu pada stabilitas makroekonomi. Fase paling akhir dari rangkainan usaha liberlisasi pasar uni eropa adalah suatu rencana besar dan ambisius yang dikenal dengan sebutan inisiatif “1992” karena semua tujuannya diharapkan akan dilaksanakan pada tanggal 1 januari 1993.
Proses penyatuan pasar dimulai ketika para Negara anggota asli uni eropa melakukan penyatuan pabean pada tahun 1957 yang ternyata tidak kunjung selesai hingga 30 tahun kemudian. Dalam sejumlah sector industry seperti sector otomotif dan telekomunikasi, perdagangan antar-negara di eropa amat terhambat oleh begitu bergamnya peraturan pemerintah mengenai standard an registrasi produk; seringkali praktek-prektek pembelaanjaan oleh pemerintah atau pemberian lisensi oleh pemerintah member keuntungan monopoli kepada produsen di pasar domestic. Faktor penghambat lainnya adalah perbedaan struktur perpajakan da peraturan mengenai standar kesehatan dan keselamatan kerja di masing-masing Negara eropa. Sebagai contoh, Negara-negara yang memungut pajak nilai tambah yang tinggi harus menempatkan para petugas bea-cukainya di sepanjang perbatasan untuk mencegah warganya berbelanja di Negara-negara yang pajaknya rendah. Atas dasar hal yang sama, pemeriska pabean juga dilakukan secara ketat untuk melaksanakan standar produk nasional. Aneka rupa hambatan yang signifikan juga ditemui dalam pergerakan factor produksi di eropa.
Pada bulan juni1985, organ eksekutif uni eropa, yakni komisi eropa, mengeluarkan white paper yang berisi 300 butir usulan bagi penyelesaian penciptaan pasar internal (completing the internal market) pada tahun 1992, yang dimaksudkan untuk menghapus semua hambatan internal yang masih ada terhadap lalu lintas perdangan, pergerakan modal dan perpindahan tenaga kerja diantara Negara-negara anggota. Dalam “Pakta Tunggal Eropa” (Single European Act 1986) yang mengubah anggaran dasar uni eropa yang semula didasarkan pada Pakta Roma (Treaty of Rome), Negara-negara anggota uni eropa mengambil langkah krusial untuk mewujudkan White Paper 1992 tersebut. Langkah yang paling penting adalah, mereka Menaggalkan persyaratan yang tercantum dalam Treaty of Rome mengenai persetujuan mutlak guna melakukan tindakan-tindakan yang berkaitan dengan penciptaan pasar bersama, sehingga dengan demikian satu atau dua Negara anggota uni eropa yang mementingkan kepentingan diri sendiri tidak akan bias lagio menghambat tindakan-tindakan liberalisasi perdagangan seperti pada masa sebelumnya. Itu berarti The single European Act merupakan alat procedural bagi komisi Eropa untuk mencapai tujuan ambisius Uni Eropa yaitu menciptakan suatu “Pasar internal yang meliputi suatu wilayah tanpa perbatasan internal yang menjamin kebebasan arus lalu lintas barang, orang, jasa dan modal”.
Uni Ekonomi dan Moneter Eropa
kelembagaan EMS yang terdahulu, yang dicirikan dengan seringnya dilakukan penyesuaian ulang terhadap batas fluktuasi nilai tukar mata uang-mata uang dari semua Negara yang menjadi anggotanya dan masih sedemikian luasnya kendali pemerintah dalam arus pergerakan modal, meninggalkan ruang gerak yang cukup luas bagi setiap Negara anggotannya guna memnfaatkan dan menjalankan kebijakan-kebijakan moneter nasionalnya dalam rangka menggapai kepentingan nasionalnya sendiri. Pada tahun 1989, suatu komite yang diketuai oleh Jaques Delors, Presiden Komisi Eropa, merekomendasikan suatu transisi tiga tahap untuk tujuan seperti yang digambarkan pada ujung kedua dari spectrum di atas. Tujuan tersebut adalah pembentukan suatu Uni Ekonomi dan Moneter (Economic and Monetery Union- EMU), suatu bentuk radikal kelembagaan Uni Eropa di mana mata uang nasional setiap Negara digantikan dengan suatu mata uang nasional setiap Negara digantikan dengan suatu mata uang tunggal Uni Eropa yang dikelola oleh satu bank sentral regional Eropa yang bekerja mengatasi dan mengatasnamakan semua Negara anggota Uni Eropa.
Pada tanggal 10 desember 1991, para pemimpin dari Negara-negara Uni Eropa bertemu di Maastricht, sebuah kota kuno di negeri Belanda, dan sepakat untuk memintakan ratifikasi rakyat atau parlemen masing-masing untuk mengubah naskah dasar Pakta atau Perjanjian Roma (Treaty of Rome). Perubahan ini dimaksudkan untuk menempatkan Uni Eropa pada jalur yang tepat menuju terciptannya EMU. Disebutkan juga dalam Perjanjian Maastricht, yang tebal naskahnya mencapai 250 halaman itu, bab yang menyebutkan untuk memulai tahap kedua dari rencana delors pada tanggal 1 januari 1999. Sebagai tambahan untuk bab-bab mengenai kebijakan moneter, perjanjian Maastricht memasukkan langkah - langkah rinci untuk penyelarasan kebijakan social dalam Uni Eropa (seperti penyeragaman standart keselamatan tempat kerja, perlindungan konsumen, dan peraturan-peraturan keimigrasian) serta pemusatan keputusan-keputusan dalam kebijakan luar negeri dan pertahanan yang pada saat ini masih diputuskan secara independen oleh masing-masing Negara Uni Eropa. Pada tahun 1993, semua Negara anggota Uni Eropa (saat itu baru 12 negara) telah meratifikasi Traktat Maastricht . Ketika bergabung ke dalam UE di tahun 1995, Austria, Finlandia dan Swedia menerima keseluruhan isi Traktat itu (dan berbagai ketentuan hukum UE lainnya).
Kesimpulan
Upaya-upaya liberalisasi ekonomi yang selama ini di terjadi di kawasan Uni Eropa sejak sebelum dan sesudah perang dunia telah menimbulkan perubahan yang signifikan terhadap perekonomian pasar bebas. Integrasi ekonomi adalah salah satu akibat dari efek pasar bebas. Sehingga terjadi pembakuan kurs mata uang Uni eropa yang sekarang kita kenal dengan Euro. Selain hal itu, sebenarnya masih banyak lagi dampak yang di timbulkan dari pasar bebas Uni Eropa yang kemudian secara tidak langsung mempengaruhi perekonomian dunia pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
www.wikipedia.com
www.google.com
“Pasar Bebas dan Globalisasi”, Oleh Syafruddin Azhar, di SUARA PEMBARUAN DAILY, dala situs www.suarapembaruan.com
Paul R. Krugman & Maurice Obstfeld “Ekonomi Internasional: Teori Dan Kebijakan”, Edisi Kelima, Jilid 2, Jakarta: indeks, 2005
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kolom Kiri
Demokrasi: Sebuah Malapetaka?
Rumah Kiri | Media Alternatif Kaum Progresif - Sunday, 28 September 2008
Rumah Kiri | Media Alternatif Kaum Progresif - Sunday, 28 September 2008
Peran Penting Individu dalam Sejarah
Rumah Kiri | Media Alternatif Kaum Progresif - Sunday, 28 September 2008
Rumah Kiri | Media Alternatif Kaum Progresif - Sunday, 28 September 2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar